Suara.com - Sebanyak 300 kilogram lebih mi basah diduga mengandung formalin dan boraks ditemukan pada sejumlah pedagang di Kompleks Pasar Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
“Ada sekitar 300 kilogram mi basah yang kami amankan dari sejumlah pedagang di Pasar Matang Geulumpang Dua Bireuen,” kata Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen Aceh Azhar, Selasa (30/3/2021).
Menurutnya, temuan tersebut ditemukan setelah tim gabungan terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Aceh, Polda, Dinas Kesehatan Bireuen, Disperindagkop UKM dan Polres Bireuen melakukan razia ke daerah ini.
Azhar menjelaskan, temuan mie basah diduga mengandung formalin dan boraks tersebut diketahui setelah petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, melakukan pemeriksaan sampel di empat pengusaha mie basah di daerah ini.
Ada pun lokasi temuan tersebut, kata dia, berada di Kompleks Pasar Ikan dan Kompleks Terminal Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Vaksin Sinovac Mengandung Boraks hingga Formalin?
Meski sudah menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh sejumlah pedagang karena diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks, pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas berupa teguran kepada pedagang yang diduga melanggar.
“Untuk sementara pedagang yang nakal ini kita beri sanksi teguran, agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” kata Azhar menambahkan.
Namun, ia menegaskan apabila ke depan para pedagang masih terdapat melakukan pelanggaran yang sama, maka dipastikan para pedagang yang melanggar akan dibawa ke ranah hukum, katanya menegaskan. (Antara)