Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta seluruh pihak untuk memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Tidak terkecuali bagi seluruh jajaran TNI.
"TNI sebagai komponen utama pertahanan negara mengemban kewajiban melindungi HAM," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakorniskum) T.A. 2021 yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Gatot Soebroto Denma Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Amir mengingatkan kalau setiap warga negara itu memiliki hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun. Itu dijamin dalam Pasal 28I Undang-undang Dasar 1945.
Dengan adanya jaminan terhadap hak-hak tersebut juga menciptakan harapan agar pucuk pimpinan TNI memperbarui penatalaksanaan peraturan internal TNI.
Baca Juga: Sebelum Dor Anggota TNI dan Pegawai Kafe, Bripka CS Tenggak 2 Botol Miras
Hal tersebut dikatakan Amir supaya perlindungan HAM dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Komnas HAM terbuka untuk mendiskusikan pedoman bersama untuk menegakkan pertahanan, kedaulatan dan hak asasi manusia," tuturnya.
Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM juga merupakan tanggung jawab negara terutama bagi pemerintah. Itu tercantum dalam konstitusi negara yakni pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Komnas HAM RI sendiri mengemban tugas untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Antisipasi Teror Bom, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan