Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Corona se-Jabodetabek tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Yandri ditelisik mengenai fungsi Komisi VIII DPR RI sebagai mitra Kementerian Sosial RI dalam penyediaan bansos corona.
"Yandri Susanto didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos RI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, kata Ali, penyidik antirasuah mengkonfirmasi bahwa Yandri diduga turut menerima kuota paket bansos dari tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) diberikan tersangka Adi Wahyono.
Baca Juga: Aset Daerah Milik Sumsel Bakal Disertifikasi Gandeng KPK
"Disamping itu juga konfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket Bansos yang diberikan tersangka AW (Adi Wahyono) kepada saksi,"ungkap Ali
Ali pun tak dapat menyampaikan detail keterangan saksi Yandri kepada penyidik.
Hal itu nanti akan dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk nantinya dibuka dipersidagan.
"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," tutup Ali.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto diperiksa KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR Terkait Kasus Bansos Covid-19
Dalam kasus ini, eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).