Kasus Covid-19 Mulai Turun, Wapres: Jangan Lengah dan Patuhi Prokes

Selasa, 30 Maret 2021 | 21:04 WIB
Kasus Covid-19 Mulai Turun, Wapres: Jangan Lengah dan Patuhi Prokes
Wakil Presiden Maruf Amin (Dok. KIP-Setwapres)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin mensyukuri adanya penurunan kasus Covid-19 bersamaan dengan program vaksinasi yang digalakan oleh pemerintah. Meski demikian, ia tetap meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dengan penyebaran virus yang masih terjadi.

Hal tersebut disampaikan Maruf saat melakukan peninjauan vaksinasi Covid-19 massal di Lapangan Olahraga Tiara Batara, Melayu, Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa (30/03/2020).

"Alhamdulillah sekarang sudah terjadi penurunan-penurunan, dari tadinya di atas 10 ribu kasus, sekarang sudah tinggal 5 ribu, 4 ribu. Kemudian kapasitas rumah sakit yang tadinya terisi hampir 70, 80, bahkan 90 persen, sekarang sudah di bawah 50 persen," kata Maruf.

Adanya penurunan jumlah penularan itu dikatakan Maruf harus dikelola dengan baik yakni masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Kalau tidak, dikhawatirkan nantinya jumlah kasus akan kembali naik seperti yang terjadi di Eropa dan Amerika.

Baca Juga: Salat Tarawih di Sumsel Bisa Digelar dengan Wajib Patuhi Prokes

"Karena itu, tetap masalah protokol kesehatan, 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak), 3T (tracing, testing, treatment), kemudian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat mikro dan juga pelaksanaan vaksinasi merupakan upaya-upaya yang secara terus menerus kita lakukan," paparnya.

Di samping itu, Maruf menyampaikan kalau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berjalan dengan lancar tanpa ada kendala serius akibat efek samping dari dosis vaksin.

Karena itu, pemerintah akan terus bersosialisasi dengan menggunakan pendekatan kesehatan maupun pendekatan agama kepada masyarakat yang masih ragu untuk divaksin.

"Dari segi agama, melakukan vaksinasi itu bagian dari kewajiban, fardu kifayah, orang harus melakukan sebelum bisa teratasi. Sebelum vaksinasi mencapai tingkat kekebalan (komunitas) 181 juta penduduk, itu belum gugur kewajibannya," katanya.

Baca Juga: Revisi UU ITE Mandek, Jubir Wapres: Surat Edaran Kapolri Bisa Redam Masalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI