Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021

Selasa, 30 Maret 2021 | 18:15 WIB
Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021
Cara lapor pajak online - DJP Online, Cara Lapor SPT Via Daring (tangkapan layar djponline.pajak.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mendekati batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020 yang akan jatuh pada 31 Maret 2021 nanti, setiap wajib pajak diharapkan segera melaporkan SPT Tahunannya. Lalu, sudahkah Anda tahu cara lapor pajak online?

Lapor pajak online bisa digunakan agar Anda, sebagai wajib pajak, tak perlu repot dan terhindar dari ancaman denda sebesar Rp.100.000 rupiah jika melewati batas waktu yang ditentukan.

Untuk membantu Anda tetap tepat waktu dalam melaporkan SPT Tahunan PPh yang jadi kewajiban Anda, simak cara lapor pajak online berikut ini. 

Tahapan Lapor Pajak Online

Baca Juga: Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Bisa Kena Denda Hingga Pidana

  • Pertama, siapkan Fromulir 1721 atau biasa disebut Bukti Potong.
  • Buka situs resmi www.pajak.go.id kemudian klik Login. Anda juga bisa mengakses situs resmi www.djponline.pajak.go.id jika memerlukan alternatif lain.
  • Isikan NPWP dan kata sandi yang Anda miliki (pastikan Anda sudah memiliki akun, jika belum gunakan nomor EFIN untuk registrasi). Setelah itu isikan kode keamanan dan klik Login.
  • Ketika sudah masuk dashboard, klik Lapor, lali klik lambang e-Filing.
  • Klik lambang Buat SPT, kemudian jawab pertanyaan untuk menentukan SPT jenis apa yang akan Anda gunakan. Untuk wajib pajak orang pribadi, maka wajarnya Anda menggunakan SPT 1770 SS.
  • Kemudian Anda masuk ke halaman formulir SPT, di sini isikan data yang diminta, mulai dari tahun pajak, status SPT, serta Pembetulan jika ada. Klik Selanjutnya.
  • Sistem akan memindai secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan Bukti Potong yang sudah Anda siapkan dan isi sesuai dengan acuan yang tersedia.
  • Bagian A, isikan sejumlah data yang diminta, mulai dari Penghasilan Bruto selama setahun di poin 1, data pengurang di poin 2, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak di poin 3. Setelah selesai sistem akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Pada poin 6, isikan nilai PPh yang sudah dipotong perusahaan. Setelah itu akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  • Jika status nihil, maka Anda bisa Lanjut ke B. Jika kurang bayar, maka akan ada pertanyaan lanjutan, jika Anda belum membayar, maka Anda wajib membayar terlebih dahulu dengan e-Billing, jika sudah bayarr maka isikan nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika lebih bayar, maka Anda bisa mengunggah dokumen pendukung berupa Bukti Potong dari perusahaan.
  • Pada bagian B, isikan data yang diminta sesuai dengan instruksi.
  • Kemudian di bagian C, isikan kembali data yang diminta, isi data nominal dan utang.
  • Masuk ke bagian D, silahkan Anda mencentang tanda Setuju jika data yang dimasukkan sudah benar. Isikan kode verifikasi yang dikirim oleh DJP ke email Anda dan masukkan ke kolom yang disediakan. Klik Kirim SPT.
  • Jika SPT sudah dikirim, maka akan terekam oleh sistem yang tersedia, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan oleh kantor pajak melalui email

Itulah penjelasan mengenai cara lapor pajak online. Segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum 31 Maret 2021, ya! 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI