Suara.com - Sidang dengan agenda pendapat jaksa penuntut umum atau JPU atas eksepsi Habib Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3). Selanjutnya sidang dengan agenda putusan sela akan digelar pekan depan.
"Majelis hakim dalam putusan sela itu perkara nomor 221 dan 226 akan diputuskan oleh majelis hakim pada hari Selasa tanggal 6 April 2021," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Pada hari ini, jaksa sudah menyampaikan pendapatnya atas eksepsi yang disampaikan Rizieq terhadap dakwaan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi terdakwa. Namun, majelis hakim perlu waktu untuk melakukan musyawarah sebelum memberikan keputusan. Putusan sela akan disampaikan pekan depan.
Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Antarkan Warga Indonesia Kalau Mau Aksi Bom Bunuh Diri
"Akan diputus oleh majelis hakim jadi sedang proses ya dari dakwaan eksepsi dan akhirnya akan di musyawarah kan oleh majelis hakim dalam putusan sela itu," tuturnya.
Adapun untuk Rabu esok, PN Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang dengan agenda pendapat jaksa atas eksepsi kasus swab tes di RS UMMI dengan terdakwa menantu Rizieq Habib Hanif Alatas dan Rizieq sendiri.
"Besok agendanya adalah pendapat penuntut umum terhadap eksepsi terdapat atau penasihat hukumnya jadi demikian," tandasnya.