Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota zona resiko tinggi alias zona merah corona yang signifikan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengumumkan per 23 Maret 2021, zona merah saat ini berjumlah 5 kabupaten/kota atau 0,97 persen, pekan sebelumnya 10 kabupaten/kota.
"Hal ini menunjukkan bahwa jika pemda dan masyarakat serius mengendalikan penularan kasus maka dalam waktu singkat kita bisa menekan bahaya penularan secara signifikan, yang berarti menyelamatkan banyak nyawa," kawa Wiku dalam jumpa pers virtual dari Istana Negara, Selasa (30/3/2021).
Kemudian jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga turun dari 313 menjadi 301 kabupaten/kota.
Baca Juga: Muncul Dua Klaster Takziah, Sri Sultan Minta Sleman Tak Seenaknya Sendiri
Sementara, zona resiko rendah atau kuning menjadi 201 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 6 kabupaten/kota dan tidak terdampak satu kabupaten/kota.
"Dapat disimpulkan bahwa fokus pengendalian covid-19 terkini bagi sebagian besar pemda kabupaten/kota yaitu mengubah daerahnya dari zona oranye ke zona kuning, maupun ke zonasi hijau, karena selama ini kita fokus pada zona merah," jelasnya.
Berikut daftar zona merah covid-19 di Indonesia per 28 Maret 2021:
- Bali: Kota Denpasar, Tabanan, Buleleng
- Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang
- Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya