Blessmiyanda Pasrah, Gubernur Anies Benarkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa, 30 Maret 2021 | 17:11 WIB
Blessmiyanda Pasrah, Gubernur Anies Benarkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Jakarta (dok. bppbj.jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI nonaktif Blessmiyanda angkat bicara setelah Gubernur Anies Baswedan membenarkan pemeriksaan yang dijalaninya terkait dengan dugaan pelecehan seksual.

Bless, panggilannnya, kini pasrah setelah Anies membenarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan itu. Padahal Bless sebelum dibenarkan Anies, menyebut pemeriksaannya di Inspektorat terkait masalah kinerja.

"Pak Gubernur kan sudah statement, ya nggak ada komentar lah," ujar Bless saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/3/2021).

Bless pun menyatakan kini dirinya pasrah, hanya menunggu hasil pemeriksaan di Inspektorat keluar. Ia juga mendukung pernyataan Gubernur yang meminta segala pihak menggunakan azas praduga tak bersalah atas kasusnya.

Baca Juga: Sempat Bela, Riza Kini Ancam Pihak yang Tutupi Kasus Pelecehan Blessmiyanda

"Kita tunggu aja hasil pemeriksaan," jelasnya.

Anak buah Anies itu juga tak mau membela diri atau membantah pernyataan Anies. Bersalah atau tidaknya, kata Bless, akan dibuktikan diungkap oleh Inspektorat.

"Di situ kan akan terlihat apakah saya bersalah atau tidak. Kalau saya bicara sekarang kan kesannya membela diri dan mendahului hasil pemeriksaan," katanya.

Diketahui, Anies Baswedan mengakui dugaan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda. Bless kini sedang diperiksa oleh Inspektorat mengenai kasus itu.

Anies mengatakan, penonaktifan jabatan dilakukan pada Jumat (19/3/2021) lalu. Tindakan ini diambil Anies setelah ada dua laporan kepada Bless, yakni mengenai pelecehan seksual dan perselingkuhan.

Baca Juga: Sudah 10 Hari Gubernur Anies Terima Laporan Pelecehan Seksual di Kantornya

“Penonaktifan Kepala BPBJ  ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Anies kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Anies mengatakan pihaknya tetap menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah. Belum ada sanksi yang dijatuhkan sampai pemeriksaan yang dilakukan inspektorat rampung.

Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.

Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, menurut sumber suara.com di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Bless diperiksa oleh Inspektorat karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada bawahannya sendiri. Tindakan asusila ini bahkan sudah dilakukan selama satu tahun terakhir.

Selain itu, korban disebut sumber kerap kali mendapatkan pekerjaan diluar bidang kerjanya. Bahkan korban juga dipantau secara khusus oleh Bless selama bekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI