Suara.com - Terdakwa kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab membandingkan penanganan kasus kerumunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo hingga pejabat dan artis dalam eksepsinya.
Terkait hal itu, Jaksa penuntut umum atau JPU menyebut hal itu merupakan penggiringan opini belaka.
Hal itu disampaikan Jaksa dalam pendapatnya atas eksepsi Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
"Bahwa alasan yang dikemukakan terdakwa tersebut di atas kami anggap hanya penggiringan sebuah opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar karena telah mengaitkan segala sesuatu yang jelas-jelas menjadi domain kewenangan penuntut umum," kata Jaksa di sidang.
Baca Juga: Anjing Pelacak 3 Kali Keliling Lokasi Sidang Kasus Rizieq Shihab
Menurut Jaka, Rizieq hanya menggiring opini untuk menyudutkan posisi penuntut umum seolah-olah harus ikut bersalah dalam contoh kasus kerumunan yang disampaikan terdakwa.
"Digunakan untuk menyudutkan posisi penuntut umum sebagai pihak yang seolah-olah harus turut bersalah, dan seolah bertanggung jawab atas terjadinya asumsi-asumsi tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum sebagaimana yang dicontohkan terdakwa," tutur jaksa.
Eksepsi Rizieq
Rizieq dalam eksepsinya membandingkan kerumunan yang diduga dilakukan oleh Joko Widodo hingga Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah, mengatakan, Rizieq sudah bacakan nota keberatannya atas dakwaan kerumunan Petamburan. Jalannya persidangan memang tak terpantau awak media lantaran tak diperkenankan masuk ke gedung pengadilan.
"Kemudian tadi habib Rizieq juga menyampaikan ini dakwaan tentang berkerumun dia minta keadilan tentang di mana perisitiwa berkerumun di seluruh Indonesia supaya bisa dijadikan proses hukum," kata Alamsyah di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, Rizieq meminta adanya persamaan hukum atas kasus kerumunan lain yang terjadi. Jika semuanya tidak diproses secara hukum, maka dirinya meminta hal yang sama.
"Apabila itu tidak dijadikan proses hukum, dia minta persamaan hak di hadapan hukum supaya dia dakwaan itu dibatalkan dan dibebaskan. Dia minta keadilan di sana," tuturnya.
Adapun Suara.com mendapat berkas eksepsi yang dibacakan oleh Rizieq antara lain berisi:
Baca Juga: Tak Bisa Masuk, Pengacara HRS Adu Mulut dengan Aparat
- Anak dan Menantu JOKOWI saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran PROKES, tapi tidak diproses hukum oleh KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena mereka KELUARGA PRESIDEN sehingga mereka KEBAL HUKUM ?!
- Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) di Pekalongan sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan disetiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Kerumunan ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker, bahkan sempat membuat pernyataan dihadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli Wabah Corona. Namun tidak tersentuh proses hukum, baik di KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena dia PENASEHAT PRESIDEN sehingga hukum tidak berlaku baginya ?!.
- Sahabat JOKOWI yaitu AHOK Si Narapidana Penista Al-Qur’an bersama Artis Raffi Ahmad gelar KERUMUNAN usai menghadiri Pesta Mewah Ulang Tahun Pengusaha dan Pembalap, Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021. Kerumunan AHOK cs ini penyelidikannya dihentikan oleh KEPOLISIAN, dan KEJAKSAAN pun tidak peduli, Kenapa ?! Apa karena mereka TEMAN PRESIDEN, sehingga tidak boleh diproses hukum ?!.
- Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ILEGAL oleh Kepala KSP Moeldoko yang nyata-nyata membuat kerumunan dengan langgar PROKES, bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang – Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ternyata lagi-lagi dibiarkan oleh KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena Gembong pelakunya ORANG ISTANA PRESIDEN, sehingga SUPER KEBAL HUKUM ?!.
- Ini paling FENOMENAL ; Pada tanggal 23 Februari 2021, PRESIDEN JOKOWI menggelar kerumunan ribuan massa tanpa PROKES, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere – Nusa Tenggara Timur. Alih-alih kerumunan JOKOWI dan pelanggaran PROKES ini diproses hukum oleh KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN, bahkan masyarakat yang melapor ditolak, serta tanpa punya rasa malu MABES POLRI langsung menyatakan TIDAK ADA PELANGGARAN PROKES. Kenapa ?! Apa karena pelakunya adalah seorang PRESIDEN, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media ?!
Jadi jelas bahwa Proses Hukum terhadap Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk DISKRIMINASI HUKUM yang dilarang oleh KONSTITUSI dan Perundang-undangan NKRI Yang berdasarkan PANCASILA & UUD 45.