Tinggalkan PN Jaktim, Habib Rizieq Dadah-dadah, Tetapi Sepi Simpatisan

Selasa, 30 Maret 2021 | 17:03 WIB
Tinggalkan PN Jaktim, Habib Rizieq Dadah-dadah, Tetapi Sepi Simpatisan
Mobil tahanan Kejari Jaktim pengangkut Habib Rizieq Shihab nampak meninggalkan PN Jakarta Timur pada Selasa (30/3/2021). [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) selesai menjalani persidangan sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa  (30/3/2021). 

Berdasarkan pantauan Suara.com, persidangan selesai sekitar pukul 14.53  WIB. HRS baru meninggalkan pengadilan sekitar pukul 16.25 WIB. 

HRS  digiring meninggalkan pengadilan menggunakan mobil tahanan Kejari Jaktim berwarna hitam, menuju rumah tahanan. Nampak dari jendela mobil tahanan kejari, HRS melambai-lambaikan tangannya. 

Meski begitu, tidak terlihat ada simpatisannya yang menanti seperti biasanya. 

Baca Juga: Habib Rizieq: Kalau Mau Pasang Bom di Badan Minta ke Hamas, Gratis!

Mobil tahanan yang mengangkut HRS dikawal ketat anggota kepolisian. Pengawalan juga dilakukan di pintu gerbang pengadilan, terlihat polisi membentuk pagar pembatas. 

Sementara itu, saat mobil yang membawa  HRS keluar pengadilan, arus lalu lintas tersendat karena kepolisian melakukan penutupan jalan selama beberapa menit. 

Kondisi itu berbeda dari suasanan pada Jumat (26/3/2021) lalu, persidangan hari ini lebih cepat selesai.

Sebelumnya perisidangan baru usai sekitar pukul 17.38 WIB, dan HRS meninggalkan pengadilan sekita pukul 17.48 WIB. 

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq kembali menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa  (30/3/2021).

Baca Juga: Tepis Tudingan Dakwaan Hanya untuk Fitnah, Jaksa Minta Rizieq Belajar Lagi

Seperti halnya dengan sidang yang digelar pada Jumat (26/3/2021) lalu, untuk kedua kalinya HRS  dihadirkan langsung di ruang persidangan. 

HRS dihadirkan langsung dalam persidangan atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaannya sebagai  terdakwa. Hal itu disampaikan pada persidangan sebelumnya,  Selasa (23/3/2021) lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI