Jhoni Allen dkk Tak Nongol Ditunggu Hakim, Sidang Gugatan AHY Batal Digelar

Selasa, 30 Maret 2021 | 15:59 WIB
Jhoni Allen dkk Tak Nongol Ditunggu Hakim, Sidang Gugatan AHY Batal Digelar
Sidang perdana gugatan AHY ke 10 eks kader Partai Demokrat yang digelar di PN Jakpus. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal menggelar sidang sidang gugatan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke 10 anggota eks kader partainya, Selasa (30/3/2021) ini. Alasan sidang ditunda  karena pihak tergugat Jhoni Allen Marbun dkk tidak hadir dalam sidang.

Majelis Hakim IG eko Purwanto menyampaikan sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 April 2021 mendatang.

"Untuk tergugat 1-10 telah dapat panggilan namun sampai dengan siang ini tak ada pemberitahuan. Untuk itu, sidang perkara ini diundur ke Selasa, 13 April 2021," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko, didalam sidang, Selasa (30/3/2021).

Majelis Hakim IG Eko menjelaskan bahwa sidang sudah sempat diskorsing, untuk menunggu kesiapan pihak tergugat. Namun, ternyata para pihak tergugat masih tidak hadir.

Baca Juga: Dituduh Ajak Eks Wakapolri Gabung KLB Demokrat, Marzuki Alie Jawab Begini

"Sampai skorsing siang ini tidak ada bersangkutan pihak tergugat 1 sampai 10 tidak hadir dipersidangan," ungkap hakim IG Eko.

Sidang tadi, sidang sempat diskors lantaran tim hukum kubu AHY yang diwakili oleh Donald Fariz mantan Indonesia Corruption Watch (ICW) belum melampirkan surat kuasa sebagai pihak kuasa untuk AHY. Namun, setelah persidangan dilanjutkan tim hukum AHY sudah melampirkan legal standing sebagai kuasa untuk gugatan AHY. 

Seperti diketahui, dalam gugatan kubu AHY, ada sekita 10 orang tergugat mereka yakni, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boykeb Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun. Kemudian, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, dan Ahmad Yahya.

Untuk isi petitum pihak penggugat yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelengarakan aktivitas sekalipun  KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.

Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mepunyai kekutan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketum Partai Demokrat.

Baca Juga: BW Bela Demokat Kubu AHY, PDIP: Kerjanya di TGUPP Anies Jauh dari Harapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI