Suara.com - Donald Fariz, perwakilan tim hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menganggap 10 orang kader partai yang pro-Moeldoko, tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Itu lantaran Jhoni Allen bersama eks kader PD lainnya yang menjadi pihak tergugat, belum hadir dalam sidang perdana pembacaan gugatan kubu AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
"Tentu kami sayangkan, karena mereka tidak menghormati proses hukum. Hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimat. Ketika kami bawa pada proses hukum yang formal, sah, malah mereka tidak ada satu pun hadir," ungkap Donald usai sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Dalam kasus ini, kubu AHY menggugat 10 orang yakni Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun.
Kemudian, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; dan Ahmad Yahya.
Donald menambahkan, majelis hakim sudah memberikan surat panggilan kepada para tergugat sesuai prosedur hukum. Namun, mereka hingga kini belum dinyatakan hadir.
"Ini adalah bentuk ketidakhormatan mereka terhadap proses hukum. Padahal majelis melalui panitera sudah melakukan panggilan secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Donald.
Ketika sidang perdana pembacaan gugatan dibuka oleh majelis hakim, pihak penggugat yang diwakili tim hukum Donald Fariz dan kawan-kawan sudah hadir.
Kemudian, pihak turut tergugat yang mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah hadir. Namun, 10 orang pihak tergugat belum hadir dalam sidang.
Baca Juga: Sidang Diskors, Majelis Hakim Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum AHY
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat I Jhoni Allen Marbun, melalui jurusita PN Bogor tanggal 19 Maret 2021. Apakah tergugat I hadir. Tidak ada, tidak hadir?" kata Majelis Hakim IG Eko dalam persidangan.