Jaksa Kutip Hadis Nabi, Kuasa Hukum Rizieq: Tidak Pada Tempatnya

Selasa, 30 Maret 2021 | 15:14 WIB
Jaksa Kutip Hadis Nabi, Kuasa Hukum Rizieq: Tidak Pada Tempatnya
Layar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai aksi jaksa penuntut umum atau JPU yang mengutip hadis nabi Muhammad SAW dalam pendapatnya atas eksepsi terdakwa dinilai kurang tepat. Menurutnya, penyampaian hadis tersebut telah salah tempat.

"Harusnya benar, tapi penyampaiannya salah. Karena waktunya tidak tepat," kata salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar di sela-sela persidangan diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Aziz menilai kutipan hadis soal penegakkan hukum berkeadilan yang disampaikan jaksa tak berkaitan langsung dengan eksepsi Rizieq. Penyampaian hadis tersebut dianggap salah tempat.

"Kita setuju hadis tersebut, tapi istilahnya tidak pada tempatnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya tetap percaya bahwa eksepsi yang disampaikan Rizieq sudah sesuai alat bukti yang ada. Ia juga kemudian menyinggung soal jaksa yang terlalu bawa perasaan atas pernyataan Rizieq dalam eksepsi.

"Masalah dia membantah memang kewenangan dia dan waktunya mereka membantah tapi kita tetap pada permohonan untuk eksepsi tersebut. Karena kan kita beberkan jelas disitu, fakta-faktanya sudah kita bantah, dan kita menggunakan bukti seperti itu. Tapi kebanyakan jaksa malah melempar banyak istilah baper lah tersinggung dengan kata dungu dan zalim," tuturnya.

Kutip Hadis Nabi

Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) dengan agenda pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi terdakwa. Jaksa dalam pendapatnya mengutip hadis nabi Muhammad SAW soal penegakan hukum yang adil.

Eksepsi atau nota keberatan Rizieq sebagai terdakwa dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan sebelumnya sudah disampaikan pada persidangan pada Jumat (26/3). Awalnya jaksa menilai bahwa eksepsi Rizieq bukan merupakan eksepsi sebagaimana dalil hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi soal Penegakan Hukum Adil

Jaksa menyebut eksepsi Rizieq hanya berisi argumen dengan ayat-ayat suci Al-quran dan hadist nabi Muhammad SAW. Menurut jaksa, hal itu tidak menjadi padanan hukum yang berlaku di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI