Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai aksi jaksa penuntut umum atau JPU yang mengutip hadis nabi Muhammad SAW dalam pendapatnya atas eksepsi terdakwa dinilai kurang tepat. Menurutnya, penyampaian hadis tersebut telah salah tempat.
"Harusnya benar, tapi penyampaiannya salah. Karena waktunya tidak tepat," kata salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar di sela-sela persidangan diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Aziz menilai kutipan hadis soal penegakkan hukum berkeadilan yang disampaikan jaksa tak berkaitan langsung dengan eksepsi Rizieq. Penyampaian hadis tersebut dianggap salah tempat.
"Kita setuju hadis tersebut, tapi istilahnya tidak pada tempatnya," ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi soal Penegakan Hukum Adil
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya tetap percaya bahwa eksepsi yang disampaikan Rizieq sudah sesuai alat bukti yang ada. Ia juga kemudian menyinggung soal jaksa yang terlalu bawa perasaan atas pernyataan Rizieq dalam eksepsi.
"Masalah dia membantah memang kewenangan dia dan waktunya mereka membantah tapi kita tetap pada permohonan untuk eksepsi tersebut. Karena kan kita beberkan jelas disitu, fakta-faktanya sudah kita bantah, dan kita menggunakan bukti seperti itu. Tapi kebanyakan jaksa malah melempar banyak istilah baper lah tersinggung dengan kata dungu dan zalim," tuturnya.
Kutip Hadis Nabi
Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) dengan agenda pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi terdakwa. Jaksa dalam pendapatnya mengutip hadis nabi Muhammad SAW soal penegakan hukum yang adil.
Eksepsi atau nota keberatan Rizieq sebagai terdakwa dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan sebelumnya sudah disampaikan pada persidangan pada Jumat (26/3). Awalnya jaksa menilai bahwa eksepsi Rizieq bukan merupakan eksepsi sebagaimana dalil hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bikin Gaduh di Sidang Rizieq, KY Peringatkan Munarman Cs Sopan ke Hakim
Jaksa menyebut eksepsi Rizieq hanya berisi argumen dengan ayat-ayat suci Al-quran dan hadist nabi Muhammad SAW. Menurut jaksa, hal itu tidak menjadi padanan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Keberatan terdakwa bukan lah merupakan dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya argumen terdakwa dengan ayat-ayat suci Al-quran dan hadist nabi Muhammad SAW yang tidak menjadi pandaan dalam pidana umum di Indonesia," kata Jaksa saat bacakan pandapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Namun jaksa mengaku dengan adanya ayat-ayat suci Al-quran dan hadis Rasullah mengetuk hati jaksa untuk mengutip. Jaksa kemudian juga mengutip hadis nabi Muhammad tentang hukum berkeadilan.
"Menunjang sebagai kutipan disaat Rasull SAW di saat mengumpulkan para sahabatnya yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu jika diantara mereka ada seorang yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi ada seorang diantara mereka lemah mencuri maka ditegakannya hukum demi Allah. Jika Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan kunpotong tangannya'," jaksa kutip hadi nabi.
"Sabda Rasullah SAW jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan sebagaimana hukum adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus," sambung jaksa.