Ungkit Revolusi Akhlak, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:50 WIB
Ungkit Revolusi Akhlak, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat. Jaksa mengaku keberatan dengan eksepsi Rizieq.

"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Jumat 26 Maret tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," kata jaksa saat bacakan pendapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Jaksa kemudian meminta majelis hakim untuk melanjutkan jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam perkara tersebut. Pasalnya surat dakwaan penuntut umum dianggap sudah sesuai.

Baca Juga: Rizieq Sudah Tahu Husein FPI Ditangkap karena Kasus Teroris, Tapi Bungkam

"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn-11/Jkt.Tim/eku/03/2021 tertanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tuturnya.

Kemudian jaksa juga mempermasalahkan dalam eksepsi Rizieq yang dianggap selalu merendahkan penuntut umum. Sebagai pemuka agama, kata jaksa, Rizieq tak sepatutnya menghina terlebih dalam persidangan.

"Sungguh sangat disayangkan, seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan revolusi akhlaknya karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," kata jaksa.

Adapun dalam dakwaannya Rizieq dianggap telah melakukan penghasutan hingga menimbulkan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Bisa Masuk PN, Sejumlah Pengacara Habib Rizieq Protes Polisi

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI