Suara.com - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa sejauh ini tercatat baru 22 persen sekolah di Indonesia yang sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan ketat pada masa pandemi Covid-19.
Nadiem menyayangkan angka tersebut karena dianggap masih terlalu rendah, padahal pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan pembukaan sekolah ke pemerintah daerah untuk buka sekolah.
"Kenyataannya realita di lapangan adalah hanya sekitar 22 persen daripada sekolah kita yang melakukan pembelajaran tatap muka hanya 22 persen dari total sekolah kita," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Nadiem menjelaskan pemerintah pusat sudah membuat sejumlah pedoman pembukaan sekolah di masa pandemi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang harus jadi acuan pemerintah daerah.
Baca Juga: Mendikbud Dorong Pemda Segera Buka Sekolah dengan Prokes Ketat
Oleh sebab itu, Nadiem mendorong pemerintah daerah untuk segera membuka sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat agar dunia pendidikan bisa terselamatkan dari dampak pandemi Covid-19.
"Kami ingin mengimbau, apalagi buat daerah-daerah di mana anak-anak sangat sulit dapat sinyal, sangat sulit PJJ, atau mungkin tidak punya gawai, ini adalah tanggung jawab setiap Pemda untuk memastikan bahwa tatap muka terjadi untuk anak-anak yang paling sulit dilaksanakan PJJ," tegasnya.
Mantan Bos Gojek itu mengungkapkan kondisi saat ini sangat berbahaya bagi masa depan anak jika sekolah tetap ditutup sepenuhnya, akan terjadi kehilangan pembelajaran (learning lost), mengganggu kesehatan mental anak hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Meski begitu, Nadiem menegaskan keputusan membuka sekolah harus melalui keputusan bersama antara Pemda, Satgas Covid-19 daerah, pengurus sekolah, hingga orang tua murid.
Diketahui, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang sekolah tatap muka 2021.
Baca Juga: 3 Hal yang Akan Dilakukan Jerome Polin Jika Ia Seorang Mendikbud
Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.