Suara.com - Hak para terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri harus dipenuhi sebagaimana ketentuan perundang-undangan, kata pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Mereka harus didampingi pengacara serta diizinkan berkomunikasi dengan keluarga.
"Tersangka ini harus diperhatikan hak asasi manusianya sesuai dengan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang 2018 tentang Terorisme," kata Aziz kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Menanggapi adanya temuan atribut FPI di rumah salah satu terduga yang ditangkap polisi, Husein Hasny, Aziz menegaskan, "Yang jelas Front Pembela Islam sudah bubar, terkait hal tersebut masih dicari-cari kesalahannya nanti kita lihat saja."
Sejauh ini Habib Rizieq belum mengeluarkan sikap menyangkut hal tersebut.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Rumah Husein Hasny Terduga Teroris di Condet Dijaga Polisi
"Masih belum ada arah kesana. Kami kapasitasnya kuasa hukum tidak mencampuri urusan internal organisasi tersebut," kata dia.
Husein Hasny ditangkap aparat Densus 88 di Condet, Jakarta Timur, pada Senin (29/3/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.
Husein Hasny seorang mantan wakil ketua bidang jihad FPI.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menduga Husein memiliki peran penting, salah satunya menjadi donatur bagi terduga teroris yang ditangkap di Kabupaten Bekasi, kemarin.
"Dia yang merencanakan mengatur taktis dan teknis bersama ZA. Hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah ini. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Teroris Rekrut Anak-anak Muda, Ini Tanggapan Kepala BNPT Boy Rafli Amar