Disuruh Rizieq Bertobat Sebelum Diazab Allah, Ini Balasan Jaksa di Sidang

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:36 WIB
Disuruh Rizieq Bertobat Sebelum Diazab Allah, Ini Balasan Jaksa di Sidang
Ilustrasi---Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menyinggung etika Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Jaksa menilai eksepsi atau nota keberatan Rizieq soal minta kejaksaan dan kepolisian bertaubat dinilai berlebihan dan terlalu mendramatisir. 

Ekseps Rizieq sebagai terdakwa dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan sebelumnya sudah disampaikan pada persidangan pada Jumat (26/3). Rizieq sebelumnya mempermasalahkan undangan maulid dianggap penghasutan. 

"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir, suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," kata jaksa saat bacakan pendapatnya atas eksepsi Rizieq. 

Jaksa menilai sebagai seorang pemuka agama yang menjadi panutan orang banyak, Rizieq tak semestinya menyimpulkan hasutan yang dilakukannya dalam acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan. 

Baca Juga: Tak Bisa Masuk, Pengacara HRS Adu Mulut dengan Aparat

Terlebih dimasukkan kalimat dalam eksepsi Rizieq, yang meminta kejaksaan dan kepolisian bertobat kepada Allah SWT. Menurut jaksa, itu tak sesuai etika. 

"Seharusnya sebagai orang yang jadi panutan, tidaklah menyimpulkan hasutan yang dilakukan terdakwa atas kegiatan pernikahan anaknya sekaligus pelaksanaan maulid Nabi Muhammad SAW, tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum kena azab Allah SWT', inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," tuturnya. 

Sebelumnya, Habib Rizieq, terdakwa kasus hasutan sehingga menimbulkan kerumuman pada masa pandemi covid-19, menyerukan agar polisi dan jaksa segera bertobat.

Seruan itu dilontarkan pentolan FPI tersebut, saat mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Rizieq dalam eksepsi yang dibacakannya, menyatakan hanya manusia tidak beragama yang menganggap undangan beribadah sebagai penghasutan.

Baca Juga: Teroris Pernah Sambangi PN Jaktim, Pengamanan Sidang Rizieq Diperketat

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada polisi dan jaksa, segera bertobat kepada Allah SWT sebelum kalian terkena azab Allah," kata dia.

Dakwaan

Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI