Disalahkan Rizieq, Jaksa: Jangankan Mengambinghitamkan Menko Mahfud MD!

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:07 WIB
Disalahkan Rizieq, Jaksa: Jangankan Mengambinghitamkan Menko Mahfud MD!
Ilustrasi---Habib Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menyebut eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab yang menyalahkan Menkopolhukam Mahfud MD soal kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta ketika Rizieq datang dari Arab Saudi dianggap tak ada relevansinya.

Eksepsi atau nota keberatan Rizieq sebagai terdakwa dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan sebelumnya sudah disampaikan pada persidangan pada Jumat (26/3).

"Eksepsi terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput langsung di bandara kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," kata Jaksa saat bacakan pendapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Jaksa mengatakan, seharusnya Rizieq pihaknya dapat disalahkan atas perkara yang diperbuat. Menurutnya, kedatangan Rizieq ke tanah air tersebut yang justru timbulkan kerumunan pada 10 November 2020 lalu.

Baca Juga: Habib Rizieq Kecam Bom Gereja Makassar: Kalau Itu Jihad, Keliru!

"Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan, tidaklah perlu kita mengkambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud," tuturnya.

Salahkan Mahfud MD

Rizieq sebelumnya, mengatakan bahwa kerumunan massa yang terjadi ketika dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu akibat adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui media massa.

Rizieq juga menyinggung Mahfud telah mempersilakan massa simpatisan menjemput kepulangannya ketika itu tiba dari Arab Saudi.

Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengkonfirmasi bahwa eksepsi telah dibacakan.

Baca Juga: Habib Rizieq Marah Aksi Bom Gereja Makassar: Haram Ganggu Umat Kristen!

Awalnya, Rizieq dalam eksepsinya menyebut bahwa dirinya tidak sengaja menuju kerumunan saat di Bandara Soetta. Menurutnya, massa sudah kadung berkerumun saat ia menuju ke Petamburan.

"Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan," kata Rizieq dalam eksepsinya.

Rizieq pun mempermasalahkan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soetta, namun luput diproses hukum. Padahal, kerumunan massa yang terjadi di Soetta jauh lebih besar dari kasus di Petamburan.

Bahkan, lanjutnya, Mahfud yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara tidak dituduh sebagai penghasutan kerumunan.

Dakwaan

Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI