Dinas Kesehatan Kumpulkan Limbah B3 Vaksin Covid-19 untuk Dimusnahkan

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 30 Maret 2021 | 12:53 WIB
Dinas Kesehatan Kumpulkan Limbah B3 Vaksin Covid-19 untuk Dimusnahkan
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Kesehatan Provinsi Jambi melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengumpulkan limbah bahan berbahaya beracun (B3) bekas vaksinasi Covid-19 secara rutin. Selanjutnya limbah vaksin corona itu dimusnahkan dengan ketentuan pemusnahan limbah B3.

"Untuk pemusnahan limbah B3 bekas vaksin COVID-19 bekerjasama dengan pihak ketiga, secara rutin limbah B3 tersebut dikumpulkan untuk dimusnahkan," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Raflizar di Jambi, Selasa (30/3/2021).

Limbah B3 tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan serta dapat merusak dan mengganggu sistem pernafasan dan pencernaan sehingga perlu dilakukan penanganan khusus. Terutama limbah B3 vaksinasi Covid-19.

Dinas Kesehatan Provinsi Jambi telah mendistribusikan kantong khusus untuk limbah B3 tersebut. Setelah dilakukan penyuntikan vaksin, limbah B3 tersebut langsung dimasukkan ke dalam kantong dan selanjutnya akan diambil oleh petugas.

Baca Juga: Tinjau Program Vaksinasi Solo, Ganjar Beri Pesan Ini untuk Pegiat Wisata

Pemusnahan limbah B3 tersebut dilakukan sesuai dengan standar operasional kesehatan seperti menggunakan incenerator sebagai alat untuk memusnahkannya.

"Ada petugas khusus yang melakukan pengambilan limbah secara rutin di Bapelkes, BPSDM dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Limbah B3 tersebut dimusnahkan di tempat khusus dengan ketentuan pemusnahan limbah B3," kata Raflizar.

Dijelaskan Raflizar untuk limbah B3 vaksinasi Covid-19 tahap pertama telah dilakukan pemusnahan oleh pihak ketiga. Saat ini secara rutin dilakukan pengumpulan terhadap limbah vaksinasi Covid-19 tahap kedua.

Sementara itu mekanisme pemusnahan limbah B3 di kabupaten dan kota diserahkan ke daerah masing-masing.

"Untuk kabupaten dan kota mereka memiliki wewenang masing-masing, namun kita tetap memberikan imbauan agar pemusnahan limbah B3 vaksin Covid-19 tersebut dilakukan sesuai dengan standar operasional kesehatan," kata Raflizar. (Antara)

Baca Juga: Kunker ke Kalteng, Ma'ruf Resmikan Bandara Muara Teweh dan Tinjau Vaksinasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI