Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat telah melaksanakan tindak administrasi keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 154 warga asing sepanjang tahun 2020.
"Di tahun 2020, tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 154 orang asing se-Jakarta Pusat," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Saffar Godam menjelaskan bahwa selama pandemi, pihaknya tidak lagi melakukan pengawasan orang asing secara beramai-ramai untuk menghindari kerumunan.
Pengawasan dilakukan dengan kolaborasi dengan instansi khusus terkait, misalnya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), jika tindakan hukum berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Klaim Jakarta Pusat Aman dari Teror, Kapolres: Berkat Pertolongan Allah
Godam mengatakan bahwa selama pandemi tidak dilakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing, mengingat adanya keterbatasan dalam mengakses pesawat udara sehingga orang asing bisa kembali ke negara asalnya.
"Dalam situasi seperti ini, transportasi khususnya udara sangat terbatas sehingga memungkinkan orang asing tidak kembali ke negaranya, padahal izin tinggalnya sudah habis," kata Godam.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Barron Ichsan merinci saat ini jumlah orang asing di Jakarta Pusat sejumlah 956 orang untuk pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebanyak 5.629 orang dan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 485 orang.
Menurut Barron, tren penindakan administrasi keimigrasian terhadap warga asing selama pandemi menurun, mengingat pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi warga negara (WN) asing untuk mengajukan permohonan visa atau disebut visa 'onshore'.
Kebijakan ini juga memungkinkan WN asing tidak perlu kembali ke negara asalnya untuk melakukan perpanjangan visa atau dokumen izin tinggal.
Baca Juga: Turun, Realisasi Lelang Tahun 2020 Capai Rp26,1 Triliun
"Saat ini kita mengambil kebijakan yang disebut visa 'onshore' artinya yang bersangkutan tidak perlu meninggalkan Indonesia, namun bisa mengajukan visa baru. Nanti kebijakan itu akan selalu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi," kata Barron. (Antara)