Suara.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso disebut menumpuk uang tunai di dalam lemari.
"Perhitungan saya uang di lemari tempel itu Rp 3 miliar - Rp 5 miliar," kata Sanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/3/2021).
Sanjaya bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
"Selain ditumpuk di lemari ada juga di kardus dan 'goody bag'," tambah Sanjaya.
Lemari tersebut berada di Green Pramuka tower Marin, lantai 17, nomor 15, tempat tinggal Matheus Joko dan istrinya Daning Saraswati.
Sanjaya mengaku sering diminta Matheus Joko untuk membawa uang yang dibungkus dalam "goody bag" atau pun tas ransel.
"Biasanya bapak hubungi saya yang biasanya 'stand by' di ruangan ULP lalu bapak mengatakan 'Ini tolong bawa ke mobil' biasanya sudah terbungkus 'goody bag' atau di dalam tas lalu saya bawa pulang ke apartemen," ungkap Sanjaya.
Selain itu, Matheus Joko juga pernah diminta untuk mengantarkan uang ke Kabiro Umum Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono.
"Saya pernah diminta antar uang ke Pak Adi Wahyono tapi saya jumlahnya tidak tahu, saya hanya dikasih saja," ungkap Sanjaya.
Baca Juga: Suap Bansos, KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
Sanjaya juga pernah diminta untuk menghitung uang Rp350 juta yang ia ambil dari lemari.