Kesaksian Warga Usai Penggerebekan Teroris Sukabumi: Ngaku Kerja di Jakarta

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 30 Maret 2021 | 06:12 WIB
Kesaksian Warga Usai Penggerebekan Teroris Sukabumi: Ngaku Kerja di Jakarta
Penggeledahan rumah terduga teroris di Kampung Limbangan RT 14/3 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (29/3/2021) sore, menjadi ajang tontonan warga. [Foto: Sukabumiupdate.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror bersama jajaran Polres Sukabumi mengepung rumah terduga teroris di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (29/3).

"Penggerebekan rumah terduga teroris ini merupakan pengembangakn kasus terkait dengan tersangka yang ditangkap Densus 88 di Jakarta, tepatnya di ITC Mangga Dua. Kami dari Polres Sukabumi hanya mem-backup," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman di Sukabumi.

Dalam penggerebekan tersebut petugas gabungan menggeledah rumah orang tua dan istri dari salah satu terduga teroris yang ditangkap di Jakarta. Dari pantauan di lokasi, Tim Densus 88 menyita sejumlah barang barang bukti.

Sementara itu, Sekertaris Desa Cibodas Alek Solihin mengatakan bahwa terduga teroris yang ditangkap di Jakarta itu belum lama mendiami rumah tersebut.

Baca Juga: Saksikan Teroris Ledakkan Diri, Cosmas Balalembang : Tuhan Tolong Saya

Selain tersangka, ada dua orang lainnya yang menghuni rumah milik Abas.

"Yang saya tahu rumah itu dihuni tiga orang, pasangan suami istri dan orang tua dari pasutri tersebut. Mereka merupakan pendatang baru dan informasinya bekerja di Jakarta. Akan tetapi, tidak diketahui bekerja di bidang apa," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Terduga teroris itu selama tinggal di Kampung Limbangan, kata dia, tidak menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Mereka sedikit tertutup sehingga warga sekitar menganggap pendatang itu masih beradaptasi.

Tersangka bersama istri dan orang tuanya tinggal di rumah tersebut sekitar 1,5 tahun.

Dengan kejadian ini, pihaknya terkejut, kemudian menginstruksikan kepada pengurus RT dan RW untuk memperketat kehadiran orang tidak dikenal, minimalnya wajib lapor 1 x 24 jam dan menunjukkan identitas.

Baca Juga: Terduga Teroris di Sukabumi yang Dibekuk di Jakarta Pendatang Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI