Koleksi Ratusan Burung Asli Papua, Pria di Solo Diringkus Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 30 Maret 2021 | 05:31 WIB
Koleksi Ratusan Burung Asli Papua, Pria di Solo Diringkus Polisi
Seorang petugas saat mengecek barang bukti berupa 125 ekor satwa dilindungi jenis unggas di Mapolresta Surakarta, Sabtu (27-3). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan seorang pelaku kasus perdagangan satwa dilindungi di Karangasem Laweyan Solo menjadi tersangka.

"Tersangka bernisial YAS (22) warga RT 01/01 Kelurahan Karangasem Laweyan Solo kini ditahan di Mapolresta Surakarta," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur di Solo, Senin (29/3).

Barang bukti berupa 125 ekor satwa jenis unggas, kata Muhammad Nur, untuk sementara dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Penyidikan kasus ini ditangani oleh penyidik dari Gakkum KLHK. Sementara itu, pengamanan dan penahanan tersangka, pihaknya meminta bantuan Polresta Surakarta.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi dan Langka di Facebook

Hasil penyidikan nanti, kata dia, diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, kemudian institusi ini menunjuk acara sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, tempat kejadian perkara kasus tersebut.

"Pada tahap kedua nanti diserahkan ke Kejati, kemudian dilimpahkan ke Kejari Surakarta untuk disidangkan di PN setempat," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Terkait dengan tersangka mendapatkan barang atau satwa jenis unggas tersebut, dia mengatakan bahwa tim penyidik Gakkum KLHK hingga kini masih mendalami kasus tersebut.

Ia mengatakan bahwa tersangka memiliki banyak satwa dilindungi dari Indonesia bagian timur karena jenis itu tidak ada di Pulau Jawa.

Sebelumnya, petugas Balai Gakkum KLHK mengamankan seratusan ekor satwa dilindungi dan seorang pelaku di sebuah indekos Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Sabtu (27/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Pemelihara Ditangkap, BKSDA Rehabilitasi Satwa Dilindungi ke Tempat Ini

Satwa yang diamankan petugas, antara lain burung kasuari 1 ekor, kakatua raja 1 ekor, kakatua jambul oranye 8 ekor, merak hijau 2 ekor, bayan 3 ekor, nuri pelangi 26 ekor, dara mahkota atau mambruk 10 ekor, dan jagal papua 74 ekor sehingga total 125 ekor.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Surakarta sebelum melakukan pengamanan di rumah indekos pelaku.

"Kami juga melakukan pelacakan pelaku sudah cukup lama melalui media sosial," kata Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI