Suara.com - Sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021). Agenda sidang adalah pemeriksaan keterangan dari para terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 3, terdakwa Imam Sudrajat yang merupakan tukang pemasang wallpaper mengaku jika sampah hasil bongkaran adalah sampah basah. Kala itu, Imam membongkar bekas wallpaper dan membuangnya di kantong plastik sampah.
"(Sampah wallpaper) full basah. Saya buang di kantong plastik sampah," kata Imam dalam kesaksiannya.
Tepat pada siang hari, tanggal 22 Agustus 2021 -- sebelum api menyala -- Imam tengah mencopot wallpapar. Dalam pelaksanaan bongkar membongkar itu, Imam menggunakan air.
Meski demikian, Imam tidak menampik jika dirinya sambil merokok ketika bekerja. Lantas, hakim ketua Elfian langsung bertanya perihal apakah ada imbauan larangan merokok dari sang mandor, Uti Abdul Munir -- yang juga terdakwa dalam kasus ini.
"Ada tidak lihat diperintah untuk tidak boleh merokok?" tanya hakim Elfian.
"Selalu ditegur. Kalau ngerokok di bawah katanya," jawab Imam.
"Terus kenapa merokok?" tanya Elfian kembali.
"Dikasih izin OB," kata Imam.
Baca Juga: Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ahli Singgung Soal Kesesatan Fakta
Giliran sang mandor, Uti Abdul Munir bicara. Dia menyatakan jika setiap hari kerap ada office boy (OB) yang membuang sampah di lantai 6 gedung Kejaksaan Agung RI.