Soal Larangan Mudik Lebaran, Pengamat Duga Testing The Water kepada Publik

Senin, 29 Maret 2021 | 22:16 WIB
Soal Larangan Mudik Lebaran, Pengamat Duga Testing The Water kepada Publik
Sejumlah penumpang kapal tiba di Terminal Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/6), dalam rangka mudik Lebaran.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Oke lah kalau ASN memberikan sanksi ini Kemenpan-RB kalau mampu, kenyataannya nggak pernah juga mampu. Bagaimana yang swasta, yang memberikan sanksi itu siapa? Nggak ada, tetap aja mudik. Tapi karena pelarangan ini nggak ada kejelasan seperti apa," ucap dia.

Trubus juga menduga kebijakan soal merupakan testing the water kepada publik. Yakni, kata Trubus, awalnya sengaja dibuat untuk menguji reaksi publik.

"Ada kemungkinan itu merupakan testing the water sebenarnya awalnya, maksudnya menguji reaksi publik kayak apa. Ternyata reaksi publik begitu ada yang suka (tidak melarang mudik). Tapi kok di Kementerian PMK nggak mengizinkan (Mudik)," katanya.

Diketahui, pemerintah pusat secara resmi telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 atau mudik Lebaran.
Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara daring, Jumat (26/3/2021).

Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK.

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.

Larangan mudik Lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.

Baca Juga: Dua Menteri Beda Pendapat Soal Mudik, Pengamat: Ego Sektoral Masing-masing

Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI