Soal Larangan Mudik Lebaran, Pengamat Duga Testing The Water kepada Publik

Senin, 29 Maret 2021 | 22:16 WIB
Soal Larangan Mudik Lebaran, Pengamat Duga Testing The Water kepada Publik
Sejumlah penumpang kapal tiba di Terminal Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/6), dalam rangka mudik Lebaran.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai larangan mudik Lebaran 2021 yang diputuskan pemerintah pusat tidak menjelaskan secara rinci soal aturan terkait pelarangan tersebut.

Menurutnya jika ada larangan mudik Lebaran, sama saja seperti melakukan lockdown.

"Awalnya nggak jelas juga. Awalnya dbilang ditiadakan, tapi kok kalimat berikutnya itu pelarangan itu mulai berlaku. Kalau melarang caranya gimana? Nggak ada pemahamannya. Kalau melarang kan berarti kan seperti lockdown kan itu jelas," ujar Trubus saat dihubungi Suara.com, Senin (29/3/2021).

Trubus menuturkan bahwa selama ini tidak ada larangan orang bermobilitas atau lockdown.

Sebab, kata dia, yang diterapkan di Indonesia yakni pembatasan sosial hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM).

Karena itu, Trubus menyebut pernyataan larangan mudik Lebaran 2021 membingungkan publik.

"Kalau misalnya apakah ada larangan orang bermobilitas, kan tidak. Yang ada itu pembatasan sosial kemudian PPKM pembatasan kegiatan masyarakat. Ini pernyataan dari Menteri PMK ini juga membingungkan publik tidak jelas maksudnya ke mana. Jadi ini kebijakan yang asal ngomong, nggak jelas (aturannya)," tutur dia.

Ia juga mempertanyakan mekanise keputusan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Sebab jika ada larangan mudik, harus ada aturan dan pemberian sanksi.

"Melarang itu gimana melarangnya? Aturannya seperti apa kalau melarang? Berarti ada sanksinya dong," ucap Trubus.

Baca Juga: Dua Menteri Beda Pendapat Soal Mudik, Pengamat: Ego Sektoral Masing-masing

Trubus mempertanyakan, jika PNS diberikan sanksi, apakah pemberian saksi juga diberikan kepada swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI