Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap mantan kadernya yang masih duduk di Senayan, yakni Jhoni Allen.
Hal itu ditegaskan AHY saat konferensi pers menanggapi pernyataan Moeldoko. AHY mengatakan seluruh kader dan anggota legislatif Fraksi Partai Demokrat di DPR maupun DPRD solid, terkecuali Jhoni Allen.
"Tentu saja, kecuali saudara Jhoni Allen Marbun, salah satu dalang utama GPK-PD, yang telah diberhentikan dari partai dengan tidak hormat, dan tengah diproses Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (29/3/2021).
Jhoni Allen sebelumya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar AHY tidak melakukan PAW terhadap dirinya sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: AHY Sindir Moeldoko: Tiga Minggu Diam, Saat Bersuara Ternyata Bohong
Hal itu tertuang dalam gugatan Jhoni Allen pada persidangan lanjutan perkara perdata yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Slamet Hassan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
“Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak meneruskan dan/atau melakukan tindakan apapun terlebih dahulu terhadap diri Penggugat, sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde),” kata Slamet membacakan gugatan Jonni Allen.
Dalam hal ini diketahui tergugat I adalah AHY, tergugat II adalah Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Refky Harsya.
Menurut Slamet dalam gugatan itu, tindakan AHY dan para tergugat lainnya yang memecat Jhoni Allen dari Partai Demokrat mengakibatkan pemberhentian kliennya sebagai anggota DPR RI.
“Bahwa mengingat tindakan atau perbuatan Para Tergugat yang menimbulkan kerugian berupa dipecat atau diberhentikannya Penggugat sebagai Anggota DPR RI Periode 2019-2024,” ujar Slamet.
Baca Juga: Sebut Jhoni Allen Salah Langkah, Demokrat Kubu AHY: Gugatannya Ngawur!
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Marwan Cik Asan sebelumnya mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke pimpinan DPR terkait pengajuan pemberhentian Jhoni Allen sebagai anggota dewan, menyusul status Jhoni yang sudah dipecat dari Demokrat.
Kekinian, kata Marwan pemberhentian Sekjen Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) kubu Moeldoko itu sudah diproses.
"Ya yang jelas kita sudah mengirim surat ke pimpinan Dewan untuk surat pemberhentian Pak Jhoni Allen, tentu prosesnya di pimpinan dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan," kata Marwan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (23/3).
Diketahui, Jhoni Allen resmi menggugat AHY, atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Selain AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan juga turut digugat.