Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengecam dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut dia, aksi kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis, apalagi karena mereka hanya melakukan kewajiban untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Dia menilai kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius karena telah menghalangi dan menghambat kegiatan jurnalistik.
Baca Juga: Puluhan Jurnalis Surabaya Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Nurhadi
Sahroni menegaskan bahwa jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi aparat terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka hal itu bisa dilakukan dengan baik-baik dan tanpa melakukan tindak kekerasan.
"Ya kalau memang ada yang mau ditanyakan, cukup ditanya baik-baik saja, tidak perlu dengan intimidasi apalagi kekerasan. Kita kan hidup di era kebebasan pers, sangat disayangkan kalau insiden-insiden seperti ini masih terjadi," ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu meminta aparat kepolisian menyelidiki dan mengusut dugaan terkait aksi intimidasi terhadap jurnalis di Surabaya tersebut.
Menurut dia, jika terbukti maka harus segera dijatuhkan hukuman yang serius agar peristiwa kekerasan yang dilakukan para aparat keamanan terhadap wartawan tidak terjadi lagi.
Sebelumnya kekerasan menimpa jurnalis Tempo dimana korban dilaporkan ditampar, dipiting dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya, bahkan sempat disekap di sebuah hotel di Surabaya selama dua jam.
Baca Juga: 5 Hits Bola: Klasemen Grup C Piala Menpora Usai Persebaya Raih 2 Kemenangan
Kekerasan itu diterima korban saat melakukan tugas jurnalistik, Sabtu (27/3). (Antara)