Suara.com - Sanjaya, sopir eks pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso mengaku pernah diperintah bosnya untuk mengambil uang dalam kardus minuman hingga sarung gitar. Uang itu disebut berasal dari Harry Van Sidabukke, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Pengakuan itu disampaikan Sanjaya saat dihadirkan sebagai saksi terkait sidang lanjutan kasus suap bantuan sosial se-Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa Harry dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).
Jaksa KPK awalnya mencecar Sanjaya apakah pernah diperintah oleh Joko untuk mengambil sejumlah uang dari penyuap Harry. Harry merupakan salah satu vendor penyedia bansos paket sembako.
Mendengar pertanyaan itu, Sanjaya pun mengakui pernah bertemu Harry di salah satu ruangan di Kementerian Sosial. Di mana, Harry menitipkan uang melalui sopirnya kepada Sanjaya.
Baca Juga: Kasus Bansos Corona, KPK Panggil 7 Saksi, Salah Satunya Effendi Gazali
"Saya ketemu Pak Harry diparkiran dua. Ketemu driver-nya di Cawang Kencana Kemensos. Uangnya ditaruh di dalam kardus Aqua," ungkap Sanjaya di N Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).
Jaksa KPK kembali mencecar, berapa total uang yang diberikan Harry itu yang berada dalam kardus minuman. Saksi Sanjaya pun tak mengetahui.
"Kalau jumlahnya saya kurang tahu (isi kardus berisi uang)," jawab Sanjaya.
Selanjutnya, Jaksa kembali mencecar Sanjaya, soal lokasi saat Harry memberikan uang melalui saksi.
Jawaban saksi Sanjaya kembali bertemu Harry di tempat rumah makan di kawasan Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Juliari Akui Banyak Vendor Minta Proyek Bansos, Chat WA hingga ke Kantor
"Awalnya Mas Harry datang, ketemu dengan bawa tas gitar merek Ibanez, warnanya abu-abu. Nah, kan saya nggak tau kalau itu tas isinya ada uangnya," kata Sanjaya.
Saat itu, kata Sanjaya, ada juga Joko Santoso sedang berbicara dengan Harry. Namun, tak berselang lama bosnya itu izin pergi terlebih dahulu meninggalkan rumah makan itu.
"Setelah semuanya sudah selesai kan kita pulang, nah itu ditaruh di bangku sama mas Harry. Nah saya bilang, 'mas ini gitarnya enggak dibawa?' kata Mas Harry 'itu titipan buat bapak," kata Sanjaya mengulang jawaban Harry.
Ketika itu, Sanjaya memang tak mengetahui isi tas gitar itu apa. Namun, ketika ia serahkan ke Joko disalah satu apartemen di Green Pramuka ternyata isinya uang.
"Pas saya sudah ketemu Pak Joko, saya bilang 'Pak ini ada titipan dari Mas Harry' di apartemen. Dibuka, saya lihat (isinya uang)," kata dia.
Jaksa KPK pun mempertegas kepada saksi Sanjaya soal mata uang dalam tas maupun kardus minuman itu.
Sanjaya pun menjawab bahwa dalam mata uang rupiah. Ia pun juga tak tahu berapa total uang keseluruhan itu.
"Rupiah, kalau nilainya saya enggak tahu," tutup Sanjaya
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian diduga menyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.