Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sudah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual di kantornya Balai Kota sejak 10 hari lalu, yakni pada 19 Maret 2021. Namun, pihaknya baru mengumumkan masalah tersebut ke publik pada hari ini, Senin (29/3/2021).
Dalam keterangan tertulis resmi Pemprov DKI, Anies mengatakan pihaknya langsung menonaktifkan Bless sehari setelah diterimanya laporan. Ada dua laporan yang diterima, yakni dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Pihak inspektorat pun langsung turun tangan memeriksa korban dan Bless sendiri. Namun sampai sekarang belum diumumkan juga hasil pemeriksaannya.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Anies, Minggu (29/3/2021).
Baca Juga: Nonaktifkan Blessmiyanda, Anies Tunjuk Sigit Wijatmoko Plt Kepala BPPBJ
Dia mengatakan, pihaknya tetap menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah dan hingga kini, belum ada sanksi yang dijatuhkan sampai pemeriksaan oleh Inspektorat rampung.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya .
Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” pungkasnya.
Baca Juga: Jika Terbukti, Anies Bakal Sanksi Tegas, Blessmiyanda Terancam Dipecat
Diberitakan sebelumnya, menurut sumber suara.com di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Bless diperiksa oleh Inspektorat karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada bawahannya sendiri. Tindakan asusila ini bahkan sudah dilakukan selama satu tahun terakhir.
Selain itu, korban disebut sumber kerap kali mendapatkan pekerjaan diluar bidang kerjanya. Bahkan korban juga dipantau secara khusus oleh Bless selama bekerja.