Suara.com - Saksi Sanjaya mengaku pernah menemani tersangka eks pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengantar uang Rp2 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma. Uang itu diberikan untuk PPK Kemensos, Adi Wahyono.
Saksi Sanjaya merupakan supir pribadi Matheus Joko. Ia dimintai kesaksianya dalam perkara korupsi bansos corona tahun 2020 dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).
"Saya pernah dengar dan mengantarkan bapak (Matheus Joko) pagi-pagi itu ke bandara Halim Perdana Kusuma. Bapak cerita bawa uang Rp2 miliar ketemu pak Adi (PPK Adi Wahyono)," kata Sanjaya dalam kesaksiannya.
Mendengar jawaban saksi Sanjaya, Jaksa KPK pun mempertegas saksi. Uang Rp2 miliar diberikan Joko untuk tersangka Adi Wahyono.
Baca Juga: Mensos Sebut Data Spasial dan Numerik Penting untuk Bahan Kebijakan
"Bawa uang untuk pak Adi di bandara halim?" tanya Jaksa
"Iya," jawab saksi Sanjaya.
Jaksa pun kembali bertanya, apakah saksi Sanjaya mengetahui uang itu akan digunakan Adi Wahyono untuk apa. Jawaban saksi Sanjaya pun, hanya mendengar dari bosnya itu untuk menyewa pesawat.
"Kalau uang untuk apa saya kurang tau pak. Kalau kata pak Joko cerita sih buat sewa pesawat," jawab Sanjaya.
Sanjaya pun mengaku tak melihat langsung penyerahan uang Rp2 miliar dari Joko kepada Adi Wahyono di Bandara Halim. Ia, hanya memastikan uang itu dalam bentuk pecahan uang asing.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Keluarga, Mensos Beri Bantuan untuk PM Hidrosefalus
"Dolar sepertinya nya (uang Rp 2 miliar itu)," ungkap Sanjaya.
Jaksa KPK pun kembali mempertegas berarti uang Rp2 miliar itu untuk membayar carter pesawat dalam perjalanan Kementerian Sosial.
"Kalau itu sih saya kurang tau pak, penjelasan bapak sih seperti itu (biaya carter pesawat untuk kemensos)," ucap Sanjaya.
Jaksa KPK pun kembali mencecar saksi Sanjaya. Apakah ada perintah dari pihak lain untuk Joko mengantar uang Rp 2 miliar itu untuk Adi Wahyono.
"Tau nggak perintah untuk antarkan uang dari siapa?" tanya Jaksa.
"Nggak tau pak, saya cuma anter pak Joko aja," tuturnya.
Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.