Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membeberkan soal pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda di Inspektorat. Ia menyebut Bless tak hanya diduga melakukan pelecehan seksual saja namun juga perselingkuhan.
Melalui keterangan tertulis resmi dari Pemprov DKI, Anies mengemukakan, Bless diperiksa juga karena adanya dugaan perselingkuhan. Namun ia tak merinci kapan pelanggaran itu dilakukan dan dengan siapa.
"Penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada hari Jumat (19/3), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ," ujar Anies, Minggu (29/3/2021).
Blessmiyanda pun kini telah dinonaktifkan oleh Anies demi memperlancar pemeriksaan di Inspektorat.
Baca Juga: Riza Enggan Merespon Dugaan Pelecehan Kepala BPPBJ DKI Nonaktif
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ucap Anies.
Anies mengatakan pihaknya tetap menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah. Belum ada sanksi yang dijatuhkan sampai pemeriksaan yang dilakukan inspektorat rampung.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya .
Mantan Mendikbud itu juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.
Baca Juga: LPSK: KaBPPBJ Diduga Sudah Setahun Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” pungkasnya.