Sopir Joko Santoso Akui Pernah Diperintah Kirim Rp40 Juta ke Ajudan Juliari

Senin, 29 Maret 2021 | 16:55 WIB
Sopir Joko Santoso Akui Pernah Diperintah Kirim Rp40 Juta ke Ajudan Juliari
Penampakan saksi Sanjaya saat dihadirkan dalam sidang suap bansos Corona di Pengadilan Tipikor. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kok bisa di anda ATM-nya (milik Matheus Joko)," tanya Jaksa.

Sanjaya pun menjawab jika dirinya diperintahkan bosnya itu untuk mentransfer uang kepada ajudan Juliari.

"Bapak sendiri yang menyuruh saya. Pak Joko suruh saya transfer," jawab Sanjaya

Kembali Jaksa KPK mencecar saksi Sunjaya, apakah ATM milik Matheus Joko selalu saksi yang membawa.

"Bukan anda pegang selamanya?" tanya Jaksa.

"Bukan (ATM milik Joko)," jawab Sanjaya.

Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.

Baca Juga: Kasus Bansos Corona, KPK Panggil 7 Saksi, Salah Satunya Effendi Gazali

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

REKOMENDASI

TERKINI