Sopir Joko Santoso Akui Pernah Diperintah Kirim Rp40 Juta ke Ajudan Juliari

Senin, 29 Maret 2021 | 16:55 WIB
Sopir Joko Santoso Akui Pernah Diperintah Kirim Rp40 Juta ke Ajudan Juliari
Penampakan saksi Sanjaya saat dihadirkan dalam sidang suap bansos Corona di Pengadilan Tipikor. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sanjaya, sopir eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengaku pernah mengirimkan uang kepada ajudan eks Mensos Juliari P Batubara bernama Eko Budi Santoso sebesar Rp40 juta.

Hal itu diungkap Sanjaya ketika dihadirkam sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi bantuan sosial se-Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).

Jaksa KPK awalnya menanyakan apakah Sanjaya apakah pernah diminta Djoko untuk mengirimkan uang kepada ajudan Juliari.

Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, saksi Sanjaya pun mengaku pernah mentransfer uang kepada Eko.

Baca Juga: Kasus Bansos Corona, KPK Panggil 7 Saksi, Salah Satunya Effendi Gazali

"Bapak pernah nyuruh saya transfer dari rekening bapak sendiri (Matheus Joko), buat ke rekening ajudan menteri (Juliari)," kata Sunjaya di PN tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).

Kemudian, Jaksa KPK pun mempertegas saksi Sanjaya, apakah uang itu ditransfer kepada ajudan bernama Eko Budi Santoso.

"Iya pak (Eko Budi ajudan Juliari)," jawab Sanjaya

Selanjutnya, Jaksa KPK kembali mencecar berapa jumlah uang yang ditransfer. Apakah mencapai Rp 40 juta. Sanjaya pun membenarkan uang sebesar Rp40 juta itu.

"Iya pak (Rp 40 juta)," kembali jawab Sanjaya

Baca Juga: Lagi! KPK Geledah 2 Rumah di Bandung Barat, Telisik Kasus Bansos Corona

Jaksa KPK pun juga mempertanyakan, kenapa Matheus Joko memberikan ATM pribadinya kepada saksi. Jaksa pun meminta alasan Sanjaya mengenai kartu ATM itu.

"Kok bisa di anda ATM-nya (milik Matheus Joko)," tanya Jaksa.

Sanjaya pun menjawab jika dirinya diperintahkan bosnya itu untuk mentransfer uang kepada ajudan Juliari.

"Bapak sendiri yang menyuruh saya. Pak Joko suruh saya transfer," jawab Sanjaya

Kembali Jaksa KPK mencecar saksi Sunjaya, apakah ATM milik Matheus Joko selalu saksi yang membawa.

"Bukan anda pegang selamanya?" tanya Jaksa.

"Bukan (ATM milik Joko)," jawab Sanjaya.

Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya, yakni PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

REKOMENDASI

TERKINI