Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 29 Maret 2021 | 16:16 WIB
Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima
Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima - ASN Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2) (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) mempunyai kesempatan sama untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mengabdi pada negara. Lalu, apa itu ASN? Berikut ini penjelasannya.

Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan profesi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah yang terikat perjanjian atau kontrak kerja pada instansi pemerintah.

Jadi, ASN itu dibedakan menjadi dua, yaitu (1) PNS dan (2) PPPK. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PNS itu bagian dari ASN, tapi ASN itu belum tentu PNS. PNS dan PPPK ini mempunyai hak sebagai ASN.

ASN yang masuk golongan PNS

Baca Juga: Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Kamu Tahu

Jadi, apa itu ASN yang masuk golongan PNS? ASN yang masuk golongan PNS yaitu para WNI yang sudah diangkat serta ditetapkan sebagai bagian dari ASN oleh pejabat berdasarkan syarat-syarat yang berlaku.

Fungsi dari PNS ini yaitu sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

ASN yang masuk golongan PPPK

Lalu, apa itu ASN yang masuk golongan PPPK? PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang diangkat menjadi bagian dari ASN oleh pejabat melalui perjanjian atau kontrak kerja berdasarkan syarat-syarat yang berlaku.

Bedanya, jika PNS bersifat permanen, kalau PPPK itu terikat kontrak kerja atau tidak permanen. Dengan kata lain, PPPK ini memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

Pada dasarnya, baik PNS maupun PPPK, keduanya sama-sama pegawai yang tujuannya mengabdi kepada negara. Yang membedakannya hanya jangka waktu bekerja. Jika PNS bersifat permanen, PPPK bersifat non permanen.

Hak ASN

Para ASN, baik itu PNS maupun PPPK, mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi. Adapun hak ASN tersebut sebagai berikut ini.

  1. Hak mendapat gaji dan tunjangan
    Berdasarkan Undang-undang, setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjungan.
  2. Hak mengambil cuti
    Selain memperoleh gaji dan tunjangan, baik PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki hak untuk mengambil cuti atau hari libur.
  3. Hak memperoleh pengembangan kompetensi
    PNS maupun PPPK juga sama-sama memiliki hak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan kompetensi untuk mencapai sebuah tujuan. Adapun tujuannya yakni untuk mendukung serta memutakhirkan kemampuan maupun keterampilan dari para ASN untuk kelancaran saat bertugas.
  4. Hak memperoleh fasilitas
    Hak lainnya yang patut diperoleh bagi para ASN, baik itu PNS maupun PPPK yaitu hal memperoleh fasilitas perlindungan.
  5. Hak jaminan hari tua
    Hak jaminan hari tua hanya diperuntukan untuk para ASN golongan PNS. Kenapa hak ini hanya diperoleh bagi PNS? Sebab, PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Nah, itulah informasi mengenai apa itu ASN dan hak-hak ASN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca semuanya.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI