Suara.com - Kabar mengenai CPNS 2021 yang akan kembali diselenggarakan oleh pemerintah sukses membuat publik penasaran mengenai hal-hal yang berkaitan dengan abdi negara, termasuk pangkat dan golongan PNS.
Tak dapat dipungkiri, orang awam tentunya bingung atau belum paham mengenai pangkat maupun golongan PNS. Sebelum menjelaskan pangkat dan golongan tersebut, mari pahami dulu pengertian PNS.
Jadi, PNS merupakan para WNI yang sudah diangkat serta ditetapkan sebagai bagian dari ASN oleh pejabat berdasarkan syarat-syarat yang berlaku yang sifatnya permanen.
Berikut ini pangkat dan golongan PNS
Hampir semua orang pastinya ingin menjadi PNS. Selain adanya gaji dan tunjangan yang menggiurkan, PNS juga mendapatkan jaminan untuk masa tua. Berikut ini pangkat dan golongan PNS yang perlu kamu tahu.
Golongan I
Golongan I adalah golongan PNS terendah, yang mana di dalamnya terdapat empat pangkat. Umumnya, golongan ini berasal dari masyarakat dengan jenjang pendidikan SD-SMP. Adapun pangkat-pangkat pada golongan PNS ini sebagai berikut:
- juru muda dengan ruang a
- juru muda tingkat I dengan ruang kerja b
- juru dengan ruang kerja c
- juru tingkat I dengan ruang kerja d
Golongan II
Golongan II adalah golongan PNS yang diisi oleh para pegawai yang sudah menempuh pendidikan hingga SLTA/SMA. Adapun pang-pangkat pada golongan PNS ini yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji
- Pengatur muda dengan ruang a
- Pengatur muda tingkat I dengan ruang b
- Pengatur ruang c
- Pengatur tingkat I dengan ruang d
Golongan III