Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 29 Maret 2021 | 15:39 WIB
Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji
Ilustrasi PNS bekerja - Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada akhir tahun 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyusun ulang rencana perubahan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sembari menantikan hasil keputusannya, ketahui daftar gaji pokok yang diterima PNS tahun 2021. Lalu bagaimana daftar gaji PNS 2021 golongan 1-4?

Pengaturan tentang Gaji PNS 2021 yang berlaku sekarang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah delapan belas kali sejak dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Berikut ini daftar besaran gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV, Besaran gaji pokok di bawah ini dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya.

Golongan I (Lulusan SD-SMP)

Baca Juga: Hallo Semeton, Ini 13 Syarat Jadi CPNS 2021, Dibuka Mulai April Sampai Mei

1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Baca Juga: Berapa Kuota CPNS 2021 yang Akan Dibuka Sebentar Lagi?

2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

2b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

2c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

2d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1-S3)

3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

3b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

3c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

3d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

Perubahan Sistem Gaji PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) tengah mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS untuk tahun-tahun mendatang. Sistem gaji tersebut menjadi kebijakan yang didasarkan atas kondisi keuangan negara saat ini.

Sistem gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko perjalanan. Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Dan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja. Kini tengah proses perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan. Dikutip dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendapatan PNS yang sebelumnya memiliki banyak komponen, akan disederhanakan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja.

Demikian penjelasan tentang daftar gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 mulai golongan 1-4.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI