Suara.com - Pemuda berinisial FP asal Kabupaten Jayapura, Papua, diproses secara hukum. Dia berurusan dengan polisi karena memposting potongan video di Facebook untuk mengajak membakar bendera merah putih.
Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/3/2021).
Kasus itu diungkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota yang melakukan patroli siber dan menemukan video tersebut. Kemudian dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi untuk dilakukan penyelidikan.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M. Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis menyatakan amat menyayangkan tindakan pemuda itu.
Baca Juga: Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional
"Kepada pemuda pemudi Papua agar menggunakan media sosial dan handphone kalian dengan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan kebebasan berpendapat ada bagi mereka yang bertanggungjawab.
"Saring sebelum sharing, ini penting menjadi perhatian warga semua," ujar Iqbal.
Dia mengatakan generasi muda Indonesia di Papua diingatkan tidak larut dalam tren teknologi "demi konten” untuk melakukan berbagai aksi agar menjadi viral. Sebab hal itu bisa membuat pelaku terancam dipenjara.
Video viral ajakan membakar merah putih dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT di seputaran Waena. [Antara]
Baca Juga: Momen Penurunan Bendera Merah Putih Meski Hujan Deras, Publik Terharu