Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mempercepat berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino yang baru ditahan minggu lalu, setelah berstatus tersangka sejak 2015.
RJ Lino dijerat atas dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, pada penahanan pertama 20 hari terhadap RJ Lino pada Jumat (26/3/2021) lalu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap RJ Lino.
"Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya," ungkap Ali dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Ditahan KPK Pas Jumat Keramat, RJ Lino: Saya Senang Sekali...
Sesuai ketentuan hukum, penahanan terhadap RJ Lino sebenarnya dapat ditambah hingga 40 hari mendatang. Namun, KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih lima tahun.
"Untuk itu kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada pengadilan tipikor," katanya.
Dalam kasus rasuah tersebut, RJ Lino diduga telah merugikan negara yang dilakukannya dalam pemeliharaan tiga unit QCC sebesar USD 22.828,94.
Untuk harga kontrak keseluruhan USD 15.554.000, terdiri dari USD 5.344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang. Kemudian, USD 4.920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5.290.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
Namun, kata Alexander, penyidik telah memiliki hasil yang berbeda berdasarkan data dari ahli Institut Teknologi Bandung (ITB). Dari data tersebut terkuak, jika harga pokok produksi (HPP) ternyata hanya USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, sedangkan USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.
Baca Juga: Ditahan KPK, RJ Lino Rugikan Negara 22 Ribu USD di Pelindo II
"Selain itu, akibat perbuatan tersangka RJ Lino ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94," kata Alex
Sementara, kata Alex, untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara.
"Yang pasti yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian Negara atas pengadaan Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ujar Alex
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan RJ Lino selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK.