Pertajam Bukti, KPK Dalami Kasus Suap Ditjen Pajak

Senin, 29 Maret 2021 | 14:37 WIB
Pertajam Bukti, KPK Dalami Kasus Suap Ditjen Pajak
Ilustrasi --Barang bukti kasus suap yang diungkap KPK. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK pun membuka peluang, untuk selanjutnya dapat memanggil Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian non aktif DJP Angin Prayitno Aji. Angin melalui informasi yang dihimpun bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, KPK hingga kini pun masih belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah.

Alasan KPK, lantaran sesuai kebijakan pimpinan Firli Bahuri Cs penetapan status tersangka kepada pihak yang berperkara sekaligus dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.

Semakin menguatnya Angin terlibat dalam kasus ini. Ia pun dinonaktifkan dari jabatannya langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Apalagi, KPK juga telah melakukan pencegaham ke luar negeri terhadap sejumlah pihak selama enam bulan diduga termasuk Angin Prayitno.

Dimana surat pencegahan ke luar negeri sudah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

Ali menegaskan pihak terus mengusut kasus ini. Ia memastikan untuk perkembangan kedepannya akan disampaikan.

"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," ucap Ali

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan adanya dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. Alexander mengatakan nilai dugaan korupsi itu mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan

“Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI