Suara.com - Juru Bicara Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Muhammad Rahmad mengklaim surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM bakal segera terbit pada pekan ini.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hinca Panjaitan tidak yakin, KLB bakal disahkan.
Hinca berujar salah satu keyakinan Partai Demokrat kubu AHY bahwa KLB Deli Serdang tidak akan disahkan ialah melalui sinyal dari ucapan Mekopolhukam Mahfud MD.
"Tapi sekali lagi kami yakinkan bahwa apa yang ditempuh dan kita baca check list-nya sesuai dengan mekanisme hukum yang ada dan anggaran dasar Partai Demokrat yang ada yang juga sudah disampaikan Pak Mahfud bahwa kami gak melihat sama sekali ada peluang mereka untuk melengkapi, memenuhi semua persyaratan itu secara penuh," kata Hinca di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Gegara Ngoceh Ideologi, Hinca Tantang Moeldoko Nyanyi Mars Partai Demokrat
"Karena sudah kami sampaikan kepada publik enggak mungkin bisa dipenuhi itu karena memang tidak sesuai mekanisme yang ada," sambungnya.
Kendati begitu, kata Hinca, semua masih menunggu proses dan mekanisme yang sedang berlangsung di Kemenkumham
"Ya saya kira proses mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM 34/2017 sudah ada mengatur soal waktu persyaratan dan seterusnya. Ya semuanya akan tiba waktunya untuk diambil keputusan," pungkas Hinca.
Minta AD/ART Hasil KLB Disahkan
Sebelumnya Partai Demokrat Kubu KLB Deli Serdang atau Kubu Moeldoko meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly segera mengesahkan AD/ART dan kepengurusan partai hasil KLB Deli Serdang.
Baca Juga: Didaulat Pimpin Partai Demokrat, Moeldoko: Saya Ajukan Tiga Pertanyaan
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Rahmad saat konferensi pers di Sport Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).
"Kami mohon Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2021 dan Susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang," ujarnya.
Rahmad meyakini Kemenkumham Yasonna Laoly dapat bekerja secara profesional.
Ia juga yakin Kemenkumham akan berkerja secara profesional dan tak akan terpengaruh terhadap tekanan yang ada.
Menurutnya, Yasonna Laoly akan mendahulukan kepentingan bersama.
"Kami memiliki keyakinan yang sangat kuat bahwa Bapak Menteri Hukum dan HAM tidak akan terpengaruh oleh pembangunan opini publik yang menyesatkan. Tidak akan terpengaruh oleh tekanan tekanan pihak yang sengaja mengganggu jalannya pemerintahan," ungkap Rahmad.
Menurutnya, Kemenkumham akan mengedepankan asas contrarius actus dalam mengkaji hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.
Asas contrarius actus adalah keadaan dimana mengetahui keputusan yang diterbitkan bermasalah atau terdapat cacat formil maupun materil dan bertentangan dengan undang-undang.
Karenanya, maka pejabat berwenang yakni Kemenkumham, dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan.
"Secepatnya (Kemenkumham) bisa membatalkan susunan kepengurusan Partai Demokrat masa Bakti 2020-2025 pimpinan AHY, demi menghindari terjadinya potensi krisis horizontal ditengah-tengah masyarakat," tuturnya.
"Semoga upaya dan usaha kita bersama direstui Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga Pemerintahan Bapak Presiden Jokowi tetap istiqomah untuk mewujudkan Indonesia Maju," tandasnya.