Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai penggunaan tes GeNose C19 sebagai syarat semua perjalanan domestik kurang tepat dan berbahaya untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dicky mengatakan efektivitas GeNose C19 buatan Universitas Gadjah Mada itu belum terbukti dan diakui, terlebih saat ini banyak mutasi virus yang belum bisa terdeteksi dengan mudah.
"Saya kira belum tepat ya dan relatif cukup berbahaya karena kita harus menyadari bahwa situasi saat ini, ancaman strain baru ini sangat serius, apalagi ini bicara tes (GeNose) yang masih dalam kajian, di dunia ini belum ada yang melakukan itu," kata Dicky kepada Suara.com, Senin (29/3/2021).
Dia menilai tes Antigen atau tes PCR yang menjadi standar tertinggi diagnosa tetap harus menjadi syarat utama untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Per 1 April Tes GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi
"Ini kalau misalnya diberlakukan perubahan syarat perjalanan, kalau tesnya PCR dan rapid test itu masih bisa, sekarang dengan situasi ini kemudian diberlakukan tes yang lebih longgar ini namanya tidak serius dan berbahaya," tegasnya.
Dicky mencontohkan, penularan Covid-19 di Negara Bagian Australia, Queensland saja masih kebobolan meski sudah mewajibkan PCR sebagai syarat perjalanan.
"Negara bagian Queensland saja yang sudah ketat dengan PCR tidak ada rapid test malah, tapi tetap bobol, sekarang mulai lockdown untuk melakukan 3T, ini harus saya ingatkan bahwa ini berbahaya dan beresiko," tutup Dicky.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru tentang syarat perjalanan darat, udara, dan laut yang mulai dilonggarkan dengan cukup hanya menggunakan hasil negatif tes GeNose mulai 1 April 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Baca Juga: Mulai 1 April, Penggunaan Alat GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi
Dalam SE tersebut, diatur bahwa setiap pelaku perjalanan darat, laut, dan udara bisa memilih di antara ketiga tes sebagai syarat perjalanan yakni tes PCR atau tes antigen atau tes GeNose.