Suara.com - Analis transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden perihal larangan mudik Lebaran 2021 agar kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
“Jika ada Perpres yang mengatur mudik Lebaran berlaku di seluruh Indonesia, jadi cukup satu aturan hingga ke daerah dan semua kementerian dan lembaga akan ikut aturan yang ada,” kata Djoko di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran, dengan menerbitkan regulasi yang konkret. Selain itu, kata Djoko, juga perlu memberikan anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan mudik.
“Tahun lalu penyelenggaraan larangan mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada peraturan gubernur. Di sisi lain Polri juga perlu dukungan dana tambahan dari instansi terkait,” katanya.
Baca Juga: Doni Monardo: Covid-19 Naik 119 Persen Jika Warga Nekat Mudik Lebaran
Bisnis transportasi darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta demi keberlangsungan usahanya, kata Djoko.
Ia meminta tidak ada pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya.
“Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Berpotensi terjadinya pungutan liar, contohnya surat keterangan rapid tes dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi,” katanya dalam laporan Antara.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia juga mengatakan semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau implementasi kebijakan yang akan dikeluarkan.
“Hal tersebut dinilai strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19 di Tanah Air,” katanya.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Ingin ASN Beri Contoh Tidak Mudik Lebaran