ICJR Minta Pemerintah Utamakan Pemulihan Korban Bom Makassar

Senin, 29 Maret 2021 | 12:46 WIB
ICJR Minta Pemerintah Utamakan Pemulihan Korban Bom Makassar
Polisi bersenjata lengkap mengamankan lokasi setelah ledakan bom bunuh diri di gerbang Gereja Katedral, di Jalan Kajaolalido, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun batas waktu maksimal pembentukan peraturan tersebut sebagaimana diperintahkan UU 5/2018 hingga 3 tahun sejak UU Teorisme disahkan yakni pada 22 Juni 2021.

Namun kata Iftitahsari sampai dengan hari ini menjelang beberapa bulan menuju batas akhir tersebut, Peraturan DPR mengenai Tim Pengawas ini masih belum diselesaikan oleh DPR.

Padahal dengan adanya Tim Pengawas DPR tersebut, DPR dapat secara langsung mengawasi kerja-kerja Pemerintah untuk isu terorisme khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas yang cukup genting seperti pemberian bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi untuk korban-korban terorisme.

"Oleh karenanya, ICJR mendesak agar penyelesaian Peraturan DPR tentang Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) dapat segera disahkan sebelum Juni 2021," tutur Iftitahsari

ICJR kata Iftitahsari juga menyampaikan duka mendalam terhadap korban dan keluarga korban atas kejadian ledakan bom bunuh diri tersebut.

Terjadi ledakan bom di Gereja Katedral Makassar di pertigaan Jalan RA Kartini Makassar, dan dekat Lapangan Karebosi, pada Minggu (28/3) pagi.

Pada saat ledakan terjadi, umat di dalam gereja baru saja selesai melaksanakan Misa Minggu Palma.

Dilaporkan ada 14 orang korban luka termasuk petugas gereja dan jemaat masih dirawat di 3 rumah sakit, sementara potongan jenazah pengebom bunuh diri masih diselidiki identitasnya.

Polisi mengatakan pelaku terdiri dari dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan ingin menerobos masuk ke dalam gereja.

Baca Juga: Sikapi Bom Makassar, Kota Cimahi dan KBB Lakukan Hal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI