Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa dalam asus ujaran kebencian berkali-kali menyampaikan keluhan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021) hari ini. Sebab, dalam pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), masalah klasik kerap datang, yakni jaringan sinyal lemot.
Selama rangkaian persidangan -- hingga hari ini -- Gus Nur tak sekalipun dihadirkan di ruang persidangan. Praktis, dia hanya mengikuti jalannya sidang melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.
Dalam persidangan yang digelar di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suara Gus Nur acapkali terputus. Alhasil, dia berkali-kali memohon pada hakim ketua Toto Ridarto untuk dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.
"Kalau diizinkan mengemis, saya minta waktu satu minggu agar bisa dihadirkan, ini terputus-putus," ungkap Gus Nur kepada majelis hakim.
Tak hanya itu, Gus Nur menyatakan jika pembacaan pledoi menyangkut hajat hidupnya. Menurutnya, saat dia membacakan pembelaan dengan kondisi seperti ini -- jaringan sinyal buruk --, hal tersebut nampaknya akan sulit.
"Saya sepertinya tidak melanjutkan, ini urusan jiwa saya. Tidak mungkin kalau terputus-putus seperti ini. Bisa tidak untuk pleidoi saya dihadirkan Pak Hakim?" pinta Gus Nur.
Hakim ketua Toto Ridarto pun tidak bisa memenuhi permohonan Gus Nur. Menurut dia, sudah menjadi kesepakatan jika persidangan harus dijalankan secara virtual.
"Tidak bisa nanti disampaikan secara tertulis ke pengadilan," kata hakim ketua Toto kepada Gus Nur.
Gus Nur pun menimpali pernyataan hakim Toto. Bagi dia, pembelaan harus dibacakan secara tuntas dan tidak boleh dianggap telah dibacakan.
Baca Juga: Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara, Kubu Gus Nur Layangkan Pledoi Pekan Depan
"Tidak bisa pak hakim, ya Allah. Saya harus bacakan sampai tuntas. Saya sudah mengalah Pak hakim, sudah ditahan. Coba untuk baca pledoi saja saya dihadirkan Pak Hakim," beber Gus Nur.