Tanpa Pengacara di Sidang, Gus Nur Bacakan Pleidoi Secara Virtual

Senin, 29 Maret 2021 | 12:03 WIB
Tanpa Pengacara di Sidang, Gus Nur Bacakan Pleidoi Secara Virtual
Gus Nur saat membacakan pleidoi kasus ujaran kebencian secara daring. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Senin (29/3/2021). Adapun agenda hari ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dibuka oleh hakim ketua Toto Ridarto pada pukul 11.30 WIB di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Serupa dengan sidang sebelumnya, Gus Nur hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Gus Nur tampak tidak berada di dalam ruang persidangan.

Saat ini, Gus Nur yang tampak mengenakan baju putih dan peci itu sedang membacakan pembelaannya melalui sambungan virtual.

Baca Juga: Gus Nur Hadapi Tuntutan Jaksa, Tim Pengacara Ogah Masuk Ruang Sidang

Gus Nur saat membacakan pleidoi kasus ujaran kebencian secara daring. (Suara.com/Arga)
Gus Nur saat membacakan pleidoi kasus ujaran kebencian secara daring. (Suara.com/Arga)

Tuntutan

Gus Nur dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021) pekan lalu.

Tak hanya itu, Gus Nur juga dijatuhi denda sebanyak Rp100 juta. Jika nantinya Gus Nur tidak membayar denda tersebut, maka sebagai gantinya dia akan ditambah kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Meski demikian, berkas tuntutan itu tersebut tidak dibacakan sepenuhnya oleh JPU. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar tuntutan itu dikabulkan sepenuhnya.

Baca Juga: Kubu Gus Nur ke Menag Yaqut dan Said Aqil: Jangan Cuma Berani Melapor

Gus Nur dituntut dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Dalam hal ini, Gus Nur dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI