KPK Panggil Dua Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pondok Rangon

Senin, 29 Maret 2021 | 11:58 WIB
KPK Panggil Dua Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pondok Rangon
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat proses penyidikan perkara korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur, pada Senin (29/3/2021).

KPK kini kembali melakukan pemanggilan saksi. Mereka di antaranya, Rafli Akbar Rafsanjani selaku staf penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyoni Adi dan rekan dan saksi Yurisca Lady Enggaraeni selaku notaris.

"Kami periksa dua saksi untuk dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan kedua saksi ini.

Baca Juga: Sudah Dua Pekan KPK Obok-obok Bandung Barat, Begini Kondisi Pemerintahan

Dari informasi yang dihimpun, bahwa KPK telah menetapkan status tersangka terhadap anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles.

Di mana perusahaan itu di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hanya saja, hingga kini, KPK belum dapat menyampaikan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan di DKI Jakarta ini.

Lembaga antirasuah sesuai dengan perintah pimpinan era Firli Bahuri Cs, penetapan status tersangka terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi, sekaligus akan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI