Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Pakai GeNose Diperbolehkan

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 29 Maret 2021 | 11:00 WIB
Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Pakai GeNose Diperbolehkan
Calon penumpang kereta api mengembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 1 April 2021. Penerbitan aturan baru ini mempertimbangkan tingkat penularan covid-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi dilihat dari positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang tetap produktif dan tetap aman. Pembatasan perjalanan dalam negeri juga dilakukan pembatasan guna mencegah terjadinya peningkatan covid-19.

Rincian Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri

Baca Juga: Satgas Covid-19: Per 1 April Tes GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi

Berikut aturan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Pulau Bali

Udara:

  • Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:

  • RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Baca Juga: Mulai 1 April, Penggunaan Alat GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi

Udara:

  • RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara

Laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:

Darat Pribadi:

  • Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan.

Demikian informasi  Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri, silahkan diperhatikan baik-baik sebelum melakukan perjalanan.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI