Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akan melaksanakan rekonstruksi atau reka adegan kasus penembakan eks anggota Polri berinisial Bripka CS hingga menewaskan satu anggota TNI dan dua pegawai Kafe RM, di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan rekonstruksi rencananya dilaksanakan pukul 14.00 WIB siang ini.
"Iya betul (siang ini)," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).
Rekonstruksi tersebut rencananya juga akan dihadiri langsung oleh tersangka Bripka CS. Rekonstruksi digelar langsung di lokasi kejadian, yakni di Kafe RM.
Baca Juga: Ayah Korban Penembakan Minta Bripka CS Dihukum Sepantasnya
"Tersangka (Bripka CS) akan dihadirkan," katanya.
Mabuk
Bripka CS sebelumnya menembak mati satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) subuh. Belakangan terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk.
Kabid Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan peristiwa berdarah itu bermula tatkala Bripka CS mendatangi kafe tersebut sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB salah satu pegawai kafe menagih pembayaran terhadap tersangka.
Ketika itu, tersangka tak terima lantaran merasa tagihan tersebut terlalu mahal. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya Bripka CS menembak mati ketiga korban dan melukai satu korban lainnya.
Baca Juga: Lakukan Ini jika Lihat Anggota Polisi Nongkrong di Tempat Hiburan Malam
"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).
Ketiga korban meninggal dunia, yakni berinisial ST anggota TNI AD yang bertugas menjadi keamanan kafe, FS pelayan kafe, dan MK kasir kafe. Sedangkan satu korban luka-luka ialah HA selaku manajer kafe.
Dalam perkara ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut. Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.