Kementerian PUPR Jaring Usulan Bantuan PSU Rumah Bersubsidi

Senin, 29 Maret 2021 | 08:14 WIB
Kementerian PUPR Jaring Usulan Bantuan PSU Rumah Bersubsidi
Bantuan PSU rumah bersubsidi.(Dok. PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial melaksanakan penjaringan usulan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari para pemangku kepentingan bidang perumahan.

Penyaluran bantuan PSU di perumahan bersubsidi diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas tempat tinggal dan mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman bagi masyarakat.

“Kementerian PUPR akan terus menyalurkan bantuan PSU untuk mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai target RPJMN 2020-2024,” ujar Direktorat Rumah Umum dan Komersial (RUK) Fitrah Nur saat Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Lombok beberapa waktu lalu.

Menurut Fitrah, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk koordinasi penjaringan usulan Bantuan PSU sebagai database usulan bantuan pada pembahasan Konsultasi Regional Kementerian PUPR tahun depan. Dalam penyelenggaraan rumah umum dan komersial pihaknya juga melibatkan banyak pemangku kepentingan, mencakup pemerintah, baik pusat maupun daerah, masyarakat, pelaku pembangunan perumahan mencakup pengembang maupun BUMN/BUMD dan juga perbankan.

Baca Juga: Ratusan Rumah di Papua Barat Dapat Bantuan Rp 10,5 Miliar dari Pemerintah

“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku pembangunan dalam penyediaan perumahan yang layak bagi MBR untuk mencapai target tahun 2022 dengan mendapatkan usulan sedini mungkin. Kami juga berupaya meningkatkan pemahaman stakeholder dalam pelaksanaan dan pengusulan bantuan PSU,” paparnya.
 

Bantuan PSU rumah bersubsidi
Bantuan PSU rumah bersubsidi

Guna menjaring usulan bantuan PSU, sejumlah kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dilaksanakan oleh Direktorat RUK secara offline dan online di tiga Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P).

Ketiga Balai tersebut antara lain Balai P2P Nusa Tenggara I tanggal  26-27 Februari 2021 di Lombok Astoria Hotel, Provinsi NTB, Balai P2P Sumatera I tanggal  4 - 5 Maret 2021 di Oasis Hotel Aceh, Provinsi Aceh dan Balai P2P Sumatera III pada tanggal 5 - 6 Maret 2021 di Hotel Grand Zuri Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Adapun peserta dalam kegiatan tersebut berasal dari perwakilan Balai P2P, Kasubdit Wilayah I, Kepala Satker PP, Kasie Wilayah I, Kasubag TU Balai, PPK Swadaya dan PSU dari Satker dan Balai P2P Nusa Tenggara I, Sumatera I, dan Sumatera III, Subkor Perencanaan Teknik, Subkor Bali dan Nusa Tenggara RUK, Subkor Data, Evaluasi dan Pelaporan, perwakilan dari OPD PKP dan pengembang setempat, serta perwakilan peserta dari Direktorat RUK.

Lebih lanjut, Fitrah menyebut, rumah layak menjadi cita-cita setiap warga negara Indonesia, sesuai amanah UUD 45 Pasal 28 Huruf h “setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan bertempat tinggal yang layak, dalam lingkungan yang sehat dan aman”.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rumah Layak Huni bagi ASN di Kota Bengkulu

Target perumahan dalam RPJMN 2020-2024 adalah meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau untuk mewujudkan kota yang inklusif dan layak huni dengan target akses hingga 70% di tahun 2024. Dalam rangka mewujudkan target RPJMN tersebut, memerlukan dukungan dan kolaborasi semua stakeholder dalam penyelenggaraan perumahan.

Salah satu wujud dorongan pemerintah terhadap pelaku pembangunan perumahan adalah dengan memberikan bantuan stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).

PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat RUK saat ini, potensi pengembangan perumahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aceh dan Sumatera Barat  sangat besar. Pemerintah daerah hendaknya dapat menyusun masterplan pengembangan perumahan, khususnya untuk MBR,” tandasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI